Petugas Imigrasi Sukabumi Kena OTT

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 22:23 WIB
Petugas Imigrasi Sukabumi Kena OTT
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Petugas Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi bernisial BP terkait dengan pembuatan paspor.

"BP ditangkap bersama dua calo berinisial Ru dan ER di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran pers yang diterima Antara di Sukabumi, Jumat (22/9/2017) malam.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 10.30 WIB polisi menangkap BP dan dua calo lainnya yang diduga melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap pemohon paspor baru nonelektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan.

Diduga dalam menjalankan aksinya, BP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dibantu dua orang calo mencari dan menawarkan jasa kepada calon pembuat paspor baru nonelektronik dan yang ditolak oleh petugas verifikasi dengan memungut biaya Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah ada tiga pemohon pembuatan paspor memberi uang pelicin kepada calo tersebut kemudian diserahkan Rp800 ribu hingga Rp900 ribu kepada tersangka BP.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 atas perubahan PP No. 45/2014 yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM biayanya hanya sebesar Rp355 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paspor atas nama Dede rodiana, berkas pemohon pembuat paspor atas nama Ajidin, Taupik Hilman dan Yandi Sulaiman.

Selain itu, juga menyita uang tunai sebesar Rp7,2 juta, enam unit telepon seluler dari berbagai merek, bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 12 Huruf b, dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP," kata Yusri.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Promosikan "Cintaku Sampai Mati" Wika Salim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI