Petugas Imigrasi Sukabumi Kena OTT

Yazir Farouk

Jum'at, 22 September 2017 | 22:23 WIB
Petugas Imigrasi Sukabumi Kena OTT
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Petugas Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi bernisial BP terkait dengan pembuatan paspor.

"BP ditangkap bersama dua calo berinisial Ru dan ER di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran pers yang diterima Antara di Sukabumi, Jumat (22/9/2017) malam.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 10.30 WIB polisi menangkap BP dan dua calo lainnya yang diduga melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap pemohon paspor baru nonelektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan.

Diduga dalam menjalankan aksinya, BP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dibantu dua orang calo mencari dan menawarkan jasa kepada calon pembuat paspor baru nonelektronik dan yang ditolak oleh petugas verifikasi dengan memungut biaya Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah ada tiga pemohon pembuatan paspor memberi uang pelicin kepada calo tersebut kemudian diserahkan Rp800 ribu hingga Rp900 ribu kepada tersangka BP.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 atas perubahan PP No. 45/2014 yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM biayanya hanya sebesar Rp355 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paspor atas nama Dede rodiana, berkas pemohon pembuat paspor atas nama Ajidin, Taupik Hilman dan Yandi Sulaiman.

Selain itu, juga menyita uang tunai sebesar Rp7,2 juta, enam unit telepon seluler dari berbagai merek, bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 12 Huruf b, dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP," kata Yusri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka

News | Minggu, 17 September 2017 | 14:02 WIB

Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim

Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim

News | Sabtu, 16 September 2017 | 21:09 WIB

Dua Pegawai Kantor Desa OTT Kasus Pemerasan

Dua Pegawai Kantor Desa OTT Kasus Pemerasan

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 00:03 WIB

KPK Tangkap Lebih dari 7 Orang di Jawa Timur

KPK Tangkap Lebih dari 7 Orang di Jawa Timur

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 17:33 WIB

OTT Pegawai PMPTSP, Tim Saber Pungli Sita Jutaan Rupiah

OTT Pegawai PMPTSP, Tim Saber Pungli Sita Jutaan Rupiah

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 01:01 WIB

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 12:56 WIB

Terkini

Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern

Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:00 WIB

Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?

Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:58 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya

Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:55 WIB

Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya

Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:54 WIB

Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau

Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB

IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA

IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:45 WIB

Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta

Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:43 WIB

Bos Pertamina Akui Kenaikan Harga Pertamax Picu Kelangkaan BBM Subsidi: Saya Minta Maaf!

Bos Pertamina Akui Kenaikan Harga Pertamax Picu Kelangkaan BBM Subsidi: Saya Minta Maaf!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:41 WIB

×