Ini Cara Nikahsirri.com Tes Keperawanan Kliennya Sebelum Dilelang

Reza Gunadha, Bagus Santosa

Senin, 25 September 2017 | 06:45 WIB
Ini Cara Nikahsirri.com Tes Keperawanan Kliennya Sebelum Dilelang
Ilustrasi

Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, sempat membanggakan program lelang keperawanan dan mekanisme bisnisnya, sebelum ditangkap aparat Polda Metro jaya.

Ia sempat memberikan jaminan bahwa bisnisnya itu legal. Tak hanya itu, ia juga menjamin semua laki-laki dan perempuan yang tersedia di lamannya untuk nikah siri merupakan perjaka dan perawan.

Aris menuturkan, memunyai cara yang dianggapnya bisa menjamin seluruh klien dan mitranya cukup umur.

”Siapa pun yang mendaftar harus dewasa, yakni 17 tahun ke atas,” tutur Aris sehari sebelum ditangkap, yakni Sabtu (23/9/2017) akhir pekan lalu.

Ia juga memastikan, setiap laki-laki dan perempuan yang menjadi klien dan mitranya perjaka serta perawan tingting.

Bagi perempuan, kata dia, diwajibkan mengikuti tes keperawanan secara medis. Ia hanya mau bermitra dengan perempuan yang bisa menunjukkan surat tes keperawanan dari dokter.

Sedangkan bagi laki-laki, Aris mewajibkan mitranya mengikuti ritual sumpah pocong demi membuktikan keperjakaan.

”Kalau perempuan kan mudah, bisa tes keperawanan. Nah, kalau laki-laki kan sulit diketahui keperjakannya, makanya harus ikut sumpah pocong,” jelasnya.

baca juga

Aris lantas menjelaskan dua status perempuan dan laki-laki yang ada di nikahsirri.com. Satu sisi, ada yang berstatus ”mitra”, yakni para perjaka dan perawan yang siap dinikahi secara siri.

Ia mengklaim, terdapat 300 perempuan dan laki-laki berstatus mitra pada lamannya.

Sementara ”klien”, merupakan status bagi perempuan maupun laki-laki yang menjadi anggota berbayar laman tersebut guna mencari pasangan siri.

Aris membantah lamannya itu merupakan ajang prostitusi terselubung. Pasalnya, setiap mitra bisa menentukan sendiri mahar pernikahan yang secara virtual di lamannya disimbolisasi memakai ”koin”.

Satu koin bernilai 100 ribu, sehingga siapa pun yang ingin meminang perjaka maupun perawan mitra nikahsirri.com harus membayar uang sejumlah koin yang diterakan.

Misalnya, ada perempuan yang meminta 200 koin untuk bisa dinikahi secara siri, maka kliennya wajib membayar Rp100 ribu x 200 koin, yakni Rp20 juta.

 Kalau ini kan terserah kedua belah pihak yang bernegosiasi,” tuturnya.

Terlebih lagi, Aris mengklaim lamannya itu untuk melindungi klien dan mitranya dari perbuatan zina. Sebab, pernikahan siri bisa dianggap sah secara keagamaan meski tak diakui negara.

Untuk diketahui, Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9) dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.

Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com

Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com

News | Minggu, 24 September 2017 | 22:30 WIB

Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam

Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam

News | Minggu, 24 September 2017 | 20:52 WIB

Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?

Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?

News | Minggu, 24 September 2017 | 19:36 WIB

Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com

Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com

News | Minggu, 24 September 2017 | 19:02 WIB

Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien

Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien

News | Minggu, 24 September 2017 | 19:02 WIB

Barbuk Situs Nikahsirri.com

Barbuk Situs Nikahsirri.com

Foto | Minggu, 24 September 2017 | 18:54 WIB

Kaos "Virgin Wanted" Barbuk Penangkapan Pemilik nikahsirri.com

Kaos "Virgin Wanted" Barbuk Penangkapan Pemilik nikahsirri.com

News | Minggu, 24 September 2017 | 12:15 WIB

Pemilik nikahsirri.com Tersangka Pornografi dan Eksploitasi

Pemilik nikahsirri.com Tersangka Pornografi dan Eksploitasi

News | Minggu, 24 September 2017 | 11:21 WIB

Pemilik Situs nikahsirri.com Ditangkap

Pemilik Situs nikahsirri.com Ditangkap

News | Minggu, 24 September 2017 | 10:55 WIB

Kemkominfo Sudah Blokir "Nikahsirri.com"

Kemkominfo Sudah Blokir "Nikahsirri.com"

Tekno | Minggu, 24 September 2017 | 06:31 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB