Fahri kemudian menerangkan, sebagai pimpinan, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 206 UU MD3. Di mana pimpinan rapat hanya menanyakan laporan ini diterima atau tidak.
"Kalau Pansus sudah buat kesimpulan, seminggu misalnya, atau dua minggu, dan kemudian minta rapat untuk membuat kesimpulan, baru lah kita lakukan secara prosedur. Silakan nanti diselesaikan di Pansus saja, dan itu semua fraksi boleh masuk Pansus, tidak ada hambatan," kata Fahri.
"Maka, tinggal saya tanyakan, apakah kita setujui atau tidak laporan tadi?" tanya Fahri.
"Setuju," kata peserta rapat yang kemudian Fahri mengetuk palu rapat tanda keputusan sudah diambil.
"Fraksi PKS keberatan dengan cara pimpinan," kata Ecky dalam interupsinya dan meninggalkan ruangan rapat.