Rumah Rakyat, Pemerintah Atur Strategi dan Percepat Pembangunan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 28 September 2017 | 14:39 WIB
Rumah  Rakyat, Pemerintah Atur Strategi dan Percepat Pembangunan
Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program

Suara.com - Jumlah backlog perumahan di Indonesia pada 2015, berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit dan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit, dengan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Kemudian, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 3,4 juta unit pada 2014, berdasarkan Proyeksi Data Inperkesling 2011 BPS.

Jika dilihat dari angka-angka tersebut, maka target RPJMN sektor perumahan 2015-2019 untuk 2,2 juta unit rumah terhadap kebutuhan penghunian dan 1,5 juta unit untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sampai dengan 2019, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan.

Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program "Satu Juta Rumah untuk Rakyat" pada 2015. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan target 1.000.000 unit setiap tahun.

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi backlog kepemilikan rumah menjadi 6,8 juta unit dan konsep penghunian menjadi 5 juta unit, serta penanganan RTLH dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit pada 2019.

Adapun kendala dalam pelaksanaan Satu Juta Rumah, antara lain ketersediaan lahan, sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dengan biaya tinggi, dan terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, maka perlu dilakukan strategi demi mempercepat pembangunan perumahan. Strategi-strategi tersebut adalah 1). Penyediaan perumahan melalui APBN, seperti pembangunan fisik rumah susun sewa, rumah khusus, pembangunan baru, dan peningkatan kualitas RTLH, bantuan stimulan PSU perumahan; 2). Pembiayaan perumahan melalui skema bantuan pembiayaan rumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM); 3). Dukungan regulasi dan deregulasi, seperti UU Tapera, Inpres No 3/2015 tentang penyederhanaan Perizinan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII, PP No.64/2016, Permen PUPR No.5/2016 tentang IMB, dan Permendagri No.55/2017; 4). Penggunaan teknologi dan industrialisasi perumahan.

Upaya lain yang mendorong percepatan program ini adalah dengan mempermudah perizinan dan penguatan pasokan lahan melalui pemanfaatan lahan milik negara/pemerintah.

Capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 sebanyak 623.344 unit, dengan jumlah rumah MBR sebanyak 518,694 unit dan non MBR sebanyak 104,650 unit. Capaian kinerja penyaluran KPR bersubsidi sampai dengan Agustus 2017 adalah FLPP sebanyak 8.014 unit, SSB sebanyak 46.757 unit, dan SBUM sebanyak 55.586 unit.

Dengan diterbitkannya PKE XIII dan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR. Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, dan penggabungan beberapa perizinan yang semula sebanyak 33 tahapan/persyaratan perizinan menjadi hanya 11 tahapan/persyaratan perizinan, dengan waktu penyelesaian relatif singkat, yaitu 44 hari saja.

Saat ini, Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) sedang menyusun Peraturan Menteri PUPR tentang Kemudahan Perizinan dan Pencabutan Izin Pembangunan Perumahan untuk MBR yang ditargetkan selesai akhir 2017. Peraturan Menteri tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5 Ha s/d 5 Ha sesuai dengan PP No.64/2016.

Bentuk kemudahan yang nantinya diperoleh dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, dan percepatan waktu penyelesaian perizinan.

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Basuki Terima Penghargaan dari Ahli Geologi Indonesia

Menteri Basuki Terima Penghargaan dari Ahli Geologi Indonesia

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:30 WIB

Menteri PUPR: Infrastruktur Tangguh Bisa Kurangi Risiko Bencana

Menteri PUPR: Infrastruktur Tangguh Bisa Kurangi Risiko Bencana

News | Minggu, 24 September 2017 | 14:27 WIB

Terkini

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB