Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud

Suwarjono

Kamis, 28 September 2017 | 22:06 WIB
Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud
Ilustrasi penghentian aksi radikal. [Shutterstock]

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen PolAgung Budi Maryoto mengapreasiasi langkah persuasif jajaran pimpinan daerah Kabupaten Bogor dalam membubarkan Pesantren Ibnu Masud yang pengajar hingga santrinya terindikasi memiliki paham radikal.

"Saya kira langkah ini perlu dicontoh, tidak ada kekerasan dan anarkisme, melainkan mengajak kesadaran pengelola untuk membubarkan diri," kata dia saat bersilaturahmi bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor di Mapolres Bogor di Cibinong, seperti dilansir Antara, Kamis (28/9/2017)

Menurutnya, penumpasan paham radikalisme dan terorisme perlu pendekatan yang jauh dari paksaan agar tidak menimbulkan gaduh di kalangan masyarakat lainnya.

Irjen Pol Agung menyerahkan sepenuhnya teknis penutupan pesantren tersebut kepada pimpinan daerah setempat yang bersinergi dengan Polres Bogor yang telah bersama-sama berhasil mengamankan situasi.

Ia menyebut komitmen pemerintah, ulama dan pemuda yang bermusyawarah dalam menangani permasalahan akan mampu mengawal keamanan dan ketenteraman daerahnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Oleh sebab itu, Kapolda mengimbau seluruh jajaran kepolisian di bawahnya untuk terus turut serta menjaga ketertiban masyarakat sesuai standar aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Bogor yang juga hadir dalam silaturahmi menyatakan melalui surat pernyataan bersama yang dibacakan pada Senin, (19/9) oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor sepakat untuk menutup pesantren tersebut.

Surat yang dikeluarkan beserta penjagaan kepolisian di wilayah setempat berhasil mencegah lebih lanjut konflik sosial antara pengurus pesantren dengan masyarakat sekitar.

"Kami akan jaga terus kondusivitas, tidak ada yang tersakiti," ujarnya.

Diketahui, oknum pengajar Pesantren Ibnu Masud dengan inisial M sempat menggegerkan masyarakat dengan membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang warga di pagar pesantren pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB.

Pelaku M yang langsung diamankan Polres Bogor saat itu juga bersama 28 orang saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar kemudian ditetapkan menjadi tersangka seorang diri terkait kasus tersebut.

Kepolisian dari hasil penyidikan menyatakan M mengaku anti NKRI sehingga membakar simbol yang menjadi representasi Negara Indonesia.

Ia dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian kasus itu berujung pada Pernyataan Warga Kecamatan Tamansari pada Kamis (14/9) terkait dengan penutupan, penghentian aktivitas serta pembubaran lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud dan kemudian surat pernyataan bersama Forkominda yang ditandatangi pada Jumat (15/9).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Membela Ponpes Ibnu Mas'ud yang Bakal Dibubarkan Paksa

Membela Ponpes Ibnu Mas'ud yang Bakal Dibubarkan Paksa

News | Kamis, 14 September 2017 | 15:06 WIB

Rencana Pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor Diprotes

Rencana Pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor Diprotes

News | Kamis, 14 September 2017 | 12:34 WIB

NU: Kebebasan Berekspresi Ditunggangi Kelompok Radikal

NU: Kebebasan Berekspresi Ditunggangi Kelompok Radikal

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 21:16 WIB

Gubernur Kalbar Minta Awasi dan Laporkan Gerakan Radikal

Gubernur Kalbar Minta Awasi dan Laporkan Gerakan Radikal

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 07:24 WIB

Polres Gresik Terus Pantau Bekas Lokasi Teroris

Polres Gresik Terus Pantau Bekas Lokasi Teroris

News | Kamis, 21 Januari 2016 | 21:30 WIB

Polri Pantau 17 Kelompok Radikal

Polri Pantau 17 Kelompok Radikal

News | Senin, 11 Mei 2015 | 22:55 WIB

Polisi: Tipe Ledakan Tanah Abang Sering Terkait Kelompok Radikal

Polisi: Tipe Ledakan Tanah Abang Sering Terkait Kelompok Radikal

News | Kamis, 09 April 2015 | 15:11 WIB

Begini Cara ISIS Menghasilkan Uang Miliaran Setiap Hari

Begini Cara ISIS Menghasilkan Uang Miliaran Setiap Hari

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 07:38 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×