Perjuangan Pengacara Bantu Asma Dewi Tak Ditahan Kasus Saracen

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 02 Oktober 2017 | 16:25 WIB
Perjuangan Pengacara Bantu Asma Dewi Tak Ditahan Kasus Saracen
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Advokat Cinta Tanah Air mengadukan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Asma Dewi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (2/10/2017). Asma Dewi merupakan salah satu tersangka kasus kelompok Saracen.

"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.

"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.

Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.

"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.

"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.

Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.

"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.

Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.

Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.

Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Saracen, Panser yang Eksis Sejak Era Trikora hingga Populer di Layar Lebar

Mengenal Saracen, Panser yang Eksis Sejak Era Trikora hingga Populer di Layar Lebar

Your Say | Senin, 23 Januari 2023 | 16:04 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB