Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 07:55 WIB
Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, hari ini Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dalam pidatonya menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim.

Pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada 23 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI