Yusril: Kasus Buni Yani Tidak Bisa Dipidanakan

Siswanto

Selasa, 12 September 2017 | 13:48 WIB
Yusril: Kasus Buni Yani Tidak Bisa Dipidanakan
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat Buni Yani terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

"Jadi kalau orang kemudian meng-upload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia," ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui platform Youtube.

"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifatnya rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.

Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam Pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai Pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.

"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia nggak bisa dipidana," katanya.

Sementara terkait Pasal 28 yang disangkakan, ia berpendapat Buni Yani hanya mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tidak ada unsur berita bohong atau fitnah yang dilakukan Buni Yani, sehingga pasal 28 seharusnya tidak disangkakan kepadanya.

"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini, begini," kata dia.

Meski begitu, seluruh pasal-pasal yang disangkakan membutuhkan penafsiran dari majelis hakim. Ia berharap keterangannya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum seadil-adilnya.

"Saya kira nanti majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

News | Senin, 22 September 2025 | 16:20 WIB

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:04 WIB

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 08:37 WIB

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:48 WIB

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Video | Minggu, 16 April 2023 | 17:00 WIB

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih  Prabowo Lebih Rasional

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih Prabowo Lebih Rasional

News | Sabtu, 15 April 2023 | 10:45 WIB

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:34 WIB

Duit Kripto Rp85 Triliun di Binance Kabur!

Duit Kripto Rp85 Triliun di Binance Kabur!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:34 WIB

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:28 WIB

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:23 WIB

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:21 WIB

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:20 WIB

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:18 WIB

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 19:16 WIB

×