KPK Sebut Pemeriksaan IDI Terkendala Waktu

Selasa, 03 Oktober 2017 | 22:19 WIB
KPK Sebut Pemeriksaan IDI Terkendala Waktu
Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit. (istimewa)

Suara.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Setya Novanto belum mendapatkan hasil akhir. Pemeriksaan yang bertujuan mendapatkan second opinion tersebut, terkendala terbatasnya waktu bagi para dokter yang dipercayakan KPK.

"Memang waktu yang tersedia cukup pendek dalam proses kemarin ya. Kami kirimkan surat ke IDI tentu tidak bisa langsung hasilnya diperoleh. Ada proses yang harus dilalui. Nah, proses tersebut masih berjalan di tahap awal sehingga belum ada kesimpulan dari proses itu," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).

Namun, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, proses pemeriksaan tidak berlanjut. Sebab, surat perintah penyidikan terhadap Novanto yang menjadi dasar dokter IDI bekerja sudah dibatalkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

"Sedangkan kita tahu Jumat kemarin keputusan praperadilan sudah mengatakan bahwa penyidikan dengan tersangka SN itu dibatalkan atau tidak sah, sehingga ketika kita mengirimkan second opinion dengan dasar Sprindik tersebut tentu ada kecenderungan konsekuensi hukum sehingga tidak bisa diteruskan," kata Febri.

Dia mengatakan, KPK kini lebih fokus mencermati putusan hakim Cepi terlebih dahulu. Sebab hingga saat ini, salinan putusan tersebut belum diterima KPK.

"Karena itu kami, sampai dengan saat ini KPK memilih untuk lebih cermat melihat pertimbangan-pertimbangan diputusan praperadilan itu dan aturan hukum yang berlaku. Secara lengkap dokumen salinan putusannya belum diterima oleh KPK. Begitu itu kita terima secara lengkap akan kita cermati satu per satu," paparnya.

"Kesimpulannya nanti baru bisa didapatkan, pertama kita perlu menerima secara lengkap dulu putusannya, apa karena dari pertimbangan hakimlah nantinya kita akan melihat secara lebih rinci apa yang akan dilakukan ke depan. Sebagai institusi penegak hukum pasti kita harus menghormati produk dari institusi peradilan itu sehingga kita perlu membaca dengan cermat pertimbangan-pertimbangan," tutup Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI