KPK Perpanjang Masa Cekal Setya Novanto Keluar Negeri

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 03 Oktober 2017 | 20:43 WIB
KPK Perpanjang Masa Cekal Setya Novanto Keluar Negeri
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan dan penangkalan (cekal) Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perpanjangan masa cekal Setnov kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (3/10/2017).

"Kami sudah mengirimkan surat itu terkait Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai sakti penyidikan tersangka ASS. Kasus dugaan korupsi KTP elektronik,” terang Febri.

Ia mengatakan, perpanjangan masa cekal Setnov itu tidak melanggar hukum, karena sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Febri mengatakan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus KTP-el.

Kekinian, kata dia, tersangka yang masih ditangani KPK adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Siudihardjo (ASS).

"ASS ini pihak swasta yang diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam kasus KTP-el. Jadi kami akan fokus di pekerjaan yang dilakukan oleh KPK," terangnya.

Terkait surat pencegahan tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno membenarkannya.

"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri  atas nama SN, jabatan Ketua DPR RI, tanggal 2 Oktober 2017. Masa pencegahan untuk periode enam bulan ke depan,” tutur Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketuanya Kembali  Dilaporkan ke Polisi, Ini Pernyataan KPK

Ketuanya Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Pernyataan KPK

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 19:57 WIB

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Korupsi

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Korupsi

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 18:41 WIB

Wapres JK Tegaskan Partai Golkar Tak Alami Perpecahan

Wapres JK Tegaskan Partai Golkar Tak Alami Perpecahan

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 15:04 WIB

Novanto Sembuh, Wakil Ketua DPR Ucapkan Selamat

Novanto Sembuh, Wakil Ketua DPR Ucapkan Selamat

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:51 WIB

Golkar Belum Tunjuk Pengganti Novanto

Golkar Belum Tunjuk Pengganti Novanto

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:29 WIB

Usai Menang Novanto Keluar dari RS, Apa Kata KPK?

Usai Menang Novanto Keluar dari RS, Apa Kata KPK?

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:58 WIB

Golkar Yakin Meme Setya Novanto Tak Jatuhkan Golkar

Golkar Yakin Meme Setya Novanto Tak Jatuhkan Golkar

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Novanto Keluar dari RS Premier Atas Persetujuan Dokter

Novanto Keluar dari RS Premier Atas Persetujuan Dokter

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:53 WIB

Roem Kono: Novanto Memang Kelihatan Tak Betah di RS

Roem Kono: Novanto Memang Kelihatan Tak Betah di RS

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:44 WIB

Novanto Masih Jadi Saksi E-KTP, KPK Minta Pencekalan Diperpanjang

Novanto Masih Jadi Saksi E-KTP, KPK Minta Pencekalan Diperpanjang

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:15 WIB

Terkini

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:22 WIB

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:18 WIB

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB