Ia menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran KPU untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2019, dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," tandasnya .
Sampai kini lantai dua gedung KPU yang menjadi tempat pendaftaran partai politik tampak sepi, hanya diisi beberapa petugas dari KPU.