"Kami melaporkan Eggi mengenai pernyataannya bahwa bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila. Pernyataannya itu terekam di video saat selesai uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Hudson Markiano Hutapea.
Menurut Hudson, pernyataan Eggi meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan keyakinan agama lain.
Tak hanya di Polda Metro, Eggi juga dilaporkan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya segera menyelidiki laporan tersebut.
"Saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari dan diselidiki, apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," kata Martinus.