Pengunjung Pesta Gay Harmoni Ternyata Banyak dari Luar Jakarta

Senin, 09 Oktober 2017 | 12:48 WIB
Pengunjung Pesta Gay Harmoni Ternyata Banyak dari Luar Jakarta
Pelaku pesta gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Polisi masih mengidentifikasi identitas  47 pengunjung laki-laki yang tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi gay di Pusat Kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

"Saksi-saksi juga  sudah kami periksa, saksi pengunjung ya, itu udah kami identifikasi.Setelah itu kami cari profilenya, mesti dicari, foto, asalnya dari mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Argo mengatakan, puluhan pengunjung yang turut diamankan kebanyakan berasal dari luar Jakarta.

"Ada memang kemarin dari Surabaya ada, dari Yogyakarta, dari Banten juga ada," terangnya.

Ia menuturkan, penelusuran ini untuk menentukan apakah para pengunjung tersebut pernah ditangkap saat polisi menggerebek pesta gay di Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading, Jakarta Utara, 21 Mei 2017.

Argo menambahkan, polisi juga memperlakukan pengunjung T1 Sauna secara baik dalam penggerebekan, Jumat (6/10) malam.

Sebelum dinterogasi di Polres Jakarta Pusat, 47 pengunjung tersebut diberi makan dan minum.

"Di polres juga kita kasih minum, penganan, ditempatkan di satu ruangan. Siangnya juga dikasih makan. Kami perlakukan secara baik," ungkapnya.

Baca Juga: Syahrini Berkukuh Tak Dapat Bayaran dari First Travel

Pernyataan itu terkait adanya penilaian bahwa polisi tak memerlakukan kaum homoseksual secara baik ketika menggerebek Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading.

Kekinian, kata Argo, 47 pengunjung T1 Sauna kembali dilepaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah kami pulangkan semua. Sudah dipulangkan," tegasnya.

Terkait kasus ini, polisi  telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH . Satu tersangka lainnya, HI masih buron.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI