Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencegah aksi balas dendam kematian seorang pelajar di Cakung. Palajar itu tewas dengan banyak luka tusukan saat tawuran.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin dengan kejadian tawuran, Senin (9/10/2017) itu. Nyawa MI tidak terselamatkan karena sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
“Dari luka tusuk tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa para pelajar tersebut menggunakan senjata tajam saat mengeroyok korban,” kata Retno, Selasa (10/10/2017).
KPAI meminta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan terkait tewasnya ananda MI, seperti kepolisian dan Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta. Kepolisian mengusut secara hukum yang berlaku, seperti penggunaan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah korban dan yang diduga pelaku.
“KPAI juga mendorong sekolah-sekolah yang terlibat tawuran dapat di rekonsiliasi agar tidak ada pembalasan sekaligus upaya memutus mata rantai kekerasannya. Untuk hal ini, KPAI siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.