Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 9 Mei, memvonis Ahok dua tahun penjara.
Dari Bilik Penjara, Ahok Balas Surat dan Umrahkan 800 Warga
Rabu, 11 Oktober 2017 | 07:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gaya Dedi Mulyadi Hadiri Undangan Dicap Mirip Imej Jokowi dan Ahok Saat Berstatus Pejabat
14 April 2025 | 16:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI