Kapolri Pastikan Penyerangan Kantor Kemendagri Bakal Diproses

Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:53 WIB
Kapolri Pastikan Penyerangan Kantor Kemendagri Bakal Diproses
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau dari Kemendagri jadi korban saja ada 15 orang. Lima orang, kami rawat di RSPAD, dan 10 dirawat di poliklinik," ujar Argo memerinci.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI