Boleh Saja Minta Tangguhkan Penahanan 11 TSK Penyerang Kemendagri

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 16 Oktober 2017 | 18:14 WIB
Boleh Saja Minta Tangguhkan Penahanan 11 TSK Penyerang Kemendagri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Barisan Merah Putih Papua mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap sebelas tersangka kasus penyerangan fasilitas kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

"Ya namanya hak tersangka melakukan itu ya boleh. diatur oleh undang-undang. Silakan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Tentu polisi akan memperlakukan permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penyidik yang akan menentukan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.

"Kalau soal itu tunggu saja dari penyidik," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono, mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap 11 warga Tolikara.

Suhardi sudah meminta Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, menjadi penjamin.

"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis Kagoya. Kalau beliau mendukung, ini nggak main main lah," kata Suhardi di Polda Metro Jaya, siang tadi.

Dia berharap polisi mengabulkan permohonan dan berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan ke polisi.

"Mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap dan dijamin oleh staf presiden, kalau perlu pak mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," kata dia.

Suhardi mengatakan tersangka terdiri dari mahasiswa dan pekerja.

"Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, dipenangguhkan dan dicabut laporannya," katanya.

Penyerangan terhadap fasilitas kantor kemendagri terjadi pada Rabu (11/10/2017). Mereka merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di pilkada 2017.

Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB

Aksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua Pegunungan

Aksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua Pegunungan

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:51 WIB

Polres Tolikara Diserang, 1 Warga Tewas Dan 5 Polisi Terluka

Polres Tolikara Diserang, 1 Warga Tewas Dan 5 Polisi Terluka

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 11:11 WIB

Terkini

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB