Array

KPK Ogah Penuhi Panggilan Pansus sampai MK Memutuskan

Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:24 WIB
KPK Ogah Penuhi Panggilan Pansus sampai MK Memutuskan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan keputusan menghadiri atau tidak menghadiri rapat dengan panitia khusus hak angket di DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi atas UU MD3.

"Karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara JR (judicial review) tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/10/2017).

Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR yang berisi penjelasan sikap.

"Pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki," kata Febri.

Febri mengungkapkan pimpinan KPK diundang ke DPR untuk dimintai penjelasan perihal temuan-temuan pansus. Temuan pansus seputar kinerja KPK.

"Isi (surat) tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri.

KPK menilai pansus angket cacat hukum. Sebab, proses pembentukannya tidak sesuai peraturan.

KPK sudah meminta pendapat para pakar hukum pidana dan perdata untuk menyikapinya. Pansus itu dibentuk setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terdakwa Miryam S. Haryani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
 
Kemungkinan dipanggil paksa
 
Jika semua prosedur tak dipenuhi, panitia khusus hak angket terhadap KPK bakal meminta Polri untuk menghadirkan pimpinan KPK secara paksa ke rapat pansus di DPR.

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya ‎Eddy di DPR.

Pansus telah mengeluarkan panggilan yang kedua kepada pimpinan KPK. Seharusnya, hari ini, pimpinan lembaga antirasuah hadir.

Menurut informasi yang diterima Eddy, pimpinan KPK tidak akan menghadiri rapat.

"‎Hari ini panggilan kedua untuk KPK. Kemudian nanti ada batas waktunya, jam 14.00 WIB, kalau nggak hadir kita umumkan kepada masyarakat kepada media, bahwa KPK belum bisa hadir," kata Eddy.

Menurut Eddy Polri tidak memiliki hak untuk menolak jika sudah diminta DPR.

"‎Ya nggak ada istilah nggak mau. Itu UU. Kemarin memang ditanyakan oleh polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya. Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum adminitrasi dan tata negara itu tdak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI