KPK Ogah Penuhi Panggilan Pansus sampai MK Memutuskan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:24 WIB
KPK Ogah Penuhi Panggilan Pansus sampai MK Memutuskan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan keputusan menghadiri atau tidak menghadiri rapat dengan panitia khusus hak angket di DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi atas UU MD3.

"Karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara JR (judicial review) tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/10/2017).

Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR yang berisi penjelasan sikap.

"Pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki," kata Febri.

Febri mengungkapkan pimpinan KPK diundang ke DPR untuk dimintai penjelasan perihal temuan-temuan pansus. Temuan pansus seputar kinerja KPK.

"Isi (surat) tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri.

KPK menilai pansus angket cacat hukum. Sebab, proses pembentukannya tidak sesuai peraturan.

KPK sudah meminta pendapat para pakar hukum pidana dan perdata untuk menyikapinya. Pansus itu dibentuk setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terdakwa Miryam S. Haryani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
 
Kemungkinan dipanggil paksa
 
Jika semua prosedur tak dipenuhi, panitia khusus hak angket terhadap KPK bakal meminta Polri untuk menghadirkan pimpinan KPK secara paksa ke rapat pansus di DPR.

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya ‎Eddy di DPR.

Pansus telah mengeluarkan panggilan yang kedua kepada pimpinan KPK. Seharusnya, hari ini, pimpinan lembaga antirasuah hadir.

Menurut informasi yang diterima Eddy, pimpinan KPK tidak akan menghadiri rapat.

"‎Hari ini panggilan kedua untuk KPK. Kemudian nanti ada batas waktunya, jam 14.00 WIB, kalau nggak hadir kita umumkan kepada masyarakat kepada media, bahwa KPK belum bisa hadir," kata Eddy.

Menurut Eddy Polri tidak memiliki hak untuk menolak jika sudah diminta DPR.

"‎Ya nggak ada istilah nggak mau. Itu UU. Kemarin memang ditanyakan oleh polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya. Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum adminitrasi dan tata negara itu tdak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB