Array

Mobil Pribadi Dipasang Rotator, Polisi: Anies Janji Copot Sendiri

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Mobil Pribadi Dipasang Rotator, Polisi: Anies Janji Copot Sendiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan mencopot lampu isyarat atau rotator yang dipasang di mobil pribadinya berplat nomor B 2507 BKU.

"Saya hanya berkoordinasi dengan Dishub untuk menghadap beliau (Anies)," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (20/10/2017).

Polisi memang tengah gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirene tanpa hak sejak Rabu (11/10/2017). Razia yang turut melibatkan personel TNI dan petugas Dishub DKI akan dilaksanakan hingga 11 Novermber 2017.

Meski tak berkomunimasi langsung dengan Anies. Halim mengaku telah mendapatkan informasi jika Anies akan mencopot sendiri lampu rotator di mobil pribadinya.

"Beliau (Anies) bicara di media, katanya mau cabut sendiri," katanya.

Anies, kata Halim berjanji akan mentaati peraturan yang diterapkan kepolisian.

"Iya (beliau sudah janji)," kata Halim.

Sebelumnya, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budiyanto menyampaikan rotator dan sirene hanya diperbolehkan dipasang oleh kendaraan-kendaraan tertentu. Aturan itu juga sudah tertuang dalama Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dia menjelaskan, lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan anggota polisi. Sementara, lampu rotator warna kuning tanpa sirine hanya digunakan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus. Sedangkan, lampu rotator merah dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan tahanan, mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Baca Juga: Infrastruktur Dibangun Serentak, Anies Keluhkan Kemacetan Ekstrem

Budiyanto menyampaikan bagi kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator dan sirene bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf atau Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Bisa terancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata Budiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI