Sementara para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, mereka dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Orang Tuanya Jadi TKI, Siswi SMP Diperkosa 21 Laki-Laki
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Viral! Pendaki Wanita Histeris di Gunung Bulu Bialo, Tersesat Karena...
03 Mei 2025 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI