Suara.com - Seorang lelaki Italia pada Jumat (28/10/2017), waktu setempat dijatuhi hukuman penjara 24 tahun, karena menularkan HIV ke lebih dari 30 perempuan, demikian menurut putusan pengadilan.
Valentino Talluto (33 tahun) menularkan virus itu setelah melakukan hubungan seksual tanpa pengaman dengan para perempuan meski tahu dirinya mengidap HIV.
Lelaki yang berprofesi sebagai akuntan itu merayu puluhan perempuan melalui jaringan sosial dalam jangka waktu satu dekade sebelum ia ditangkap pada November 2015.
Kepolisian meyakini bahwa Talluto selama periode itu, telah melakukan hubungan intim dengan setidaknya 53 perempuan dan menulari 32 di antaranya dengan virus HIV yang diidapnya.
Pasangan dari tiga perempuan yang tertular HIV dari Talluto kemudian juga terkena virus yang bisa mengancam nyawa. Demikian juga dengan satu bayi berusia delapan bulan dari satu perempuan lainnya.
Talluto biasanya punya cara mengelak untuk menggunakan kondom. Pengadilan di Roma dilansir dari Reuters mengungkapkan Talluto kerap mengatakan alergi terhadap alat kontrasepsi itu kepada para perempuan. Tak cuma itu, ia juga selalu mengaku-aku baru menjalani test HIV untuk meyakinkan perempuan agar mau bercinta dengannya.
Lelaki tersebut mangaku menyesal atas apa yang telah terjadi dan tidak menyadari akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan argumentasi bahwa Talluto telah menyebarkan HIV.
Wabah HIV/AIDS telah menewaskan sekitar 35 juta orang di seluruh dunia sejak kasus virus itu mulai muncul ke permukaan pada tahun 1980-an. (Antara)