Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 28 Oktober 2017 | 15:44 WIB
Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi
Korban pabrik petasan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap penyebab utama ledakan dan kebakaran pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis (26/10), sehingga menewaskan 48 buruh dan melukai puluhan lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono mengatakan, kebakaran itu disebabkan adanya percikan api dari praktik pengelasan yang menyambar bahan baku kembang api.

“Berdasarkan keterangan tiga tersangka dan 26 saksi yang dimintakan keterangan, penyebab ledakan berasal dari percikan api saat salah satu tersangka yang melakukan pengelasan. Karenanya ada percikan api yang mengenai bahan baku mercon,” kata Argo dalam jumpa pers di Posko Ante Mortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Ia mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran tragis tersebut. Ketiganya ialah, Indra Liyino sebagai pemilik perusahaan; Andri Hartanto, Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses; dan, Suparna Ega, tukang las.

Argo menuturkan, Suparna saat itu diperintahkan Andri untuk mengelas. Namun, ketika mengelas, terdapat percikan api yang menyulut 4.000 kilogram bahan kembang api yang tertumpuk di dekatnya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan ini mengelas di atas atap tempat penyimpanan bahan kembang api. Bahan kembang api yang ditumpuk itu seberat 4000 kg," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait penjualan kembang api.

"Ini kami belum dapat informasi dari tersangka. Kami masih melakukan pendalaman," tandasnya.

baca juga

Tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia juga dijerat memakai Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Indra mempekerjakan buruh anak.

Sementara dua tersangka lain, Egi dan Andria, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.

Indra dan Andria langsung ditahan aparat kepolisian. Sementara Sabarna Egi masih dalam pencarian aparat. Diduga, Sabarna sudah tewas dalam peristiwa tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tukang Las Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi Diduga Tewas

Tukang Las Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi Diduga Tewas

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 15:14 WIB

Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi

Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 14:51 WIB

Dua Bos Pabrik Petasan yang Meledak Langsung Ditahan Polisi

Dua Bos Pabrik Petasan yang Meledak Langsung Ditahan Polisi

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 14:19 WIB

Pabrik Petasan Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Pabrik Petasan Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 13:59 WIB

Ujang Tak Mau Pulang Tanpa Jenazah Keponakannya

Ujang Tak Mau Pulang Tanpa Jenazah Keponakannya

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 13:51 WIB

Pemilik Pabrik Petasan Terbakar di Kosambi Masih Diperiksa Polisi

Pemilik Pabrik Petasan Terbakar di Kosambi Masih Diperiksa Polisi

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 13:33 WIB

Seno: Ibu Datang di Mimpiku, Bilang Masih di Dalam Pabrik....

Seno: Ibu Datang di Mimpiku, Bilang Masih di Dalam Pabrik....

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 12:37 WIB

Ketua DPR: Usut Tuntas Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

Ketua DPR: Usut Tuntas Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 11:11 WIB

Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Diumumkan Siang Ini

Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Diumumkan Siang Ini

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 10:29 WIB

Polda Ungkap Ratusan Kg Sabu di Banten, Disembunyikan di Forklift

Polda Ungkap Ratusan Kg Sabu di Banten, Disembunyikan di Forklift

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 05:36 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×