Ketua Hanura Tegal Tak Tahu Uang Suap untuk Maju Pilkada

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 02 November 2017 | 17:52 WIB
Ketua Hanura Tegal Tak Tahu Uang Suap untuk Maju Pilkada
Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Tegal, Jawa Tengah, Abas Toya Bawazier, Kamis (2/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno.

Abas mengaku kenal dengan Siti Mashita. Namun, dia mengatakan tidak tahu soal uang suap yang diterima Bunda Sitha sapaan Siti Masitha.

"Kenal. Iya karena bunda Sithakan Wali Kota Tegal yang lama, itu aja. Nggak tahu (kalau soal uang suap)," kata Abas kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Abas mengatakan hubungan Hanura dengan Siti Mashita cukup dekat. Sebab, mantan politikus Golkar tersebut sebenarnya akan masuk Hanura. Tapi, Siti Mashita keburu ditangkap KPK.

"Rekomendasi belum turun, pendekatannyaa udah. Itu aja," kata Abas.

Sebelum ditangkap pada Agustus 2017, Siti Mashita sudah dijagokan Hanura untuk maju ke bursa pilkada tahun 2018. Siti Mashita akan dipasangkan dengan Amir Mirza Hutagalung. Pasangan ini didukung Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Siti Mashita dan Amir menjadi tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Keduanya diduga mengumpulkan uang suap sejak Januari hingga Agustus 2017 mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai modal maju pilkada.

Mereka juga terjerat suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti Mashita dan Amir, KPK juga menetapkan Cahyo Supriyadi menjadi tersangka pemberi suap.

Siti Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB