Ketua Hanura Tegal Tak Tahu Uang Suap untuk Maju Pilkada

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 02 November 2017 | 17:52 WIB
Ketua Hanura Tegal Tak Tahu Uang Suap untuk Maju Pilkada
Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Tegal, Jawa Tengah, Abas Toya Bawazier, Kamis (2/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno.

Abas mengaku kenal dengan Siti Mashita. Namun, dia mengatakan tidak tahu soal uang suap yang diterima Bunda Sitha sapaan Siti Masitha.

"Kenal. Iya karena bunda Sithakan Wali Kota Tegal yang lama, itu aja. Nggak tahu (kalau soal uang suap)," kata Abas kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Abas mengatakan hubungan Hanura dengan Siti Mashita cukup dekat. Sebab, mantan politikus Golkar tersebut sebenarnya akan masuk Hanura. Tapi, Siti Mashita keburu ditangkap KPK.

"Rekomendasi belum turun, pendekatannyaa udah. Itu aja," kata Abas.

Sebelum ditangkap pada Agustus 2017, Siti Mashita sudah dijagokan Hanura untuk maju ke bursa pilkada tahun 2018. Siti Mashita akan dipasangkan dengan Amir Mirza Hutagalung. Pasangan ini didukung Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Siti Mashita dan Amir menjadi tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Keduanya diduga mengumpulkan uang suap sejak Januari hingga Agustus 2017 mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai modal maju pilkada.

Mereka juga terjerat suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti Mashita dan Amir, KPK juga menetapkan Cahyo Supriyadi menjadi tersangka pemberi suap.

Siti Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 18:15 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:04 WIB

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

Oppo Find X10 Siap Debut 22 September: Flagship dengan Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo 8.000 mAh

Oppo Find X10 Siap Debut 22 September: Flagship dengan Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo 8.000 mAh

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral

DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:57 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Palembang

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Palembang

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 17:54 WIB

×