Array

Pemilik Konter Cemas Efek Registrasi Kartu Prabayar

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 November 2017 | 16:19 WIB
Pemilik Konter Cemas Efek Registrasi Kartu Prabayar
Gerai kartu [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan dikhawatirkan berdampak pada pelaku usaha penjualan kartu perdana di Jakarta Barat.

”Alhamdulillah sampai hari ini kami masih normal saja sih jualannya, belum menurun sejak kebijakan dari Kominfo itu, tapi saya takut juga ke depan gimana ini kalau menurun hasil pendapatan,” kata Teddy, pemilik toko kartu perdana di Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2017).

Teddy mengungkapkan penghasilan menjual kartu perdana besar. Dalam sehari, rata-rata meraup keuntungan sampai Rp2 juta.

“Kan nomor cantik tuh kan mahal harganya, jadi kita bisa dapat untung banyak kadang dari situ,” tambahnya.

Teddy mengatakan peraturan baru pemerintah dapat merugikan pebisnis seperti dirinya.

“Sebenarnya kalau dipikir kedepan sih kita rugi kak, soalnya namanya jualan masa dibatasin gitu. Kalau pelanggan udah punya kartu lebih dari tiga, udah dong dia nggak bisa beli punya kita lagi dong,” tuturnya.

Rangga, pemilik usaha kartu perdana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga khawatir.

“Kalau dibatasi gitu kita jadi nggak bisa dapat untung banyak lagi kak, lagian kalau alasannya menjaga konsumen kan balik lagi ke orangnya bisa nggak dia jaga diri, orang kena banyak tipu dari telepon-telepon gitu karena dianya saja yang nggak mau konfirmasi lagi. Kenapa jadi kita yang jualan dibatasi juga,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Jika ingin empat atau lebih, diminta untuk datang ke gerai operator resmi. (Maidian Reviani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI