KPK Yakin Irfan Kurnia Saleh Terlibat dalam Pengadaan AW 101

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 07 November 2017 | 00:34 WIB
KPK Yakin Irfan Kurnia Saleh Terlibat dalam Pengadaan AW 101
Penyidik KPK dan tim independen melakukan pmeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (24/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, terlibat dalam proses pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Senin (6/11/2017) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka dari unsur swasta dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan pada bukti-bukti yang telah diperoleh termohon, pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menurut dalil pemohon merupakan hal yang berbeda dengan pengadaan helikopter AW-101 VVIP adalah sangat keliru," kata Juliandi Tigor Simanjuntak, anggota tim Biro Hukum KPK.

Hal tersebut dikatakannya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia, bukti yang KPK miliki justru menunjukkan pengadaan helikopter angkut AW-101 bisa sampai terjadi terkait dengan pembayaran uang sejumlah 1 juta dolar AS oleh Irfan kepada Agusta Westland untuk pemesanan helikopter VVIP.

"Pembayaran uang sejumlah 1 juta dolar AS yang diakui pemohon dalam permohonannya, dilakukan oleh pemohon kepada Agusta Westland sebelum pengadaan helikopter VVIP dilaksanakan," tuturnya.

Ia menjelaskan Irfan melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri merupakan agen dari pabrikan Agusta Westland untuk Indonesia.

"Helikopter VVIP ini juga sebenarnya merupakan helikopter yang dipesan oleh India saat itu, namun otoritas India kemudian membatalkannya dengan alasan adanya praktik korupsi dalam pengadaannya," kata Juliandi.

Ia menyatakan setelah Irfan melakukan pembayaran 1 juta dolar AS kepada Agusta Westland, yang bersangkutan diminta membuat proposal pengadaan helikopter VVIP yang kemudian proposal itu menjadi dasar pengadaan.

"Karena pemohon telah membayarkan uang sejumlah 1 juta dolar AS kepada Agusta Westland pada saat pengadaan belum dilakukan, nama oknum TNI AU kemudian tetap melakukan pengadaan helikopter, namun mengganti dengan spesifikasi angkut," ungkap Juliandi.

Selanjutnya, kata dia, pada kenyataannya yang tiba bukan jenis helikopter angkut melainkan helikopter VVIP yang pemesanannya tidak sesuai yang telah direncanakan sebelumnya.

"Sehingga pihak TNI AU tidak mau menerima helikopter tersebut dan saat ini helikopter tersebut masih berada di Bandara Halim Perdanakusuma. Secara yuridis telah ada bukti dugaan keterlibatan Irfan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang penyidikannya dilakukan oleh termohon," ujarnya.

Dalam kasus itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:59 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB

Diperiksa Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Kabur dari Wartawan

Diperiksa Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Kabur dari Wartawan

Video | Senin, 11 Mei 2026 | 10:20 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan

Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan

Video | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:00 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:11 WIB

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:52 WIB

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:51 WIB

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:42 WIB

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:33 WIB

Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN

Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:26 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!

Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:25 WIB

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:24 WIB

Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam

Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:14 WIB