Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Selasa, 07 November 2017 | 12:28 WIB
Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. Mereka meminta agama kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Permohonan dengan registrasi No. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.

Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga negara Indonesia.

Selanjutnya, Arief juga mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara bertentangan dengan UUD 1945.

"Kedua, kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ujar Arief

"Menyatakan pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Arief menambahkan.

MK juga memerintahkan supaya putusan tersebut dimuat dalam pemberitaan Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota," kata Arief.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

News | Senin, 06 November 2017 | 08:55 WIB

Anies Berhenti Pidato Sementara di Pura Hindu saat Azan

Anies Berhenti Pidato Sementara di Pura Hindu saat Azan

News | Minggu, 05 November 2017 | 13:31 WIB

Din Syamsuddin: Mengumpulkan Kaum Bijak untuk Berdialog

Din Syamsuddin: Mengumpulkan Kaum Bijak untuk Berdialog

wawancara | Senin, 06 November 2017 | 07:00 WIB

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 19:14 WIB

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

wawancara | Senin, 23 Oktober 2017 | 07:00 WIB

Hari Santri Nasional 2017

Hari Santri Nasional 2017

Foto | Minggu, 22 Oktober 2017 | 17:06 WIB

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Entertainment | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 21:51 WIB

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 22:01 WIB

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Entertainment | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 13:06 WIB

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Your Say | Senin, 09 Oktober 2017 | 06:34 WIB

Terkini

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

×