Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 07 November 2017 | 12:28 WIB
Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. Mereka meminta agama kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Permohonan dengan registrasi No. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.

Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga negara Indonesia.

Selanjutnya, Arief juga mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara bertentangan dengan UUD 1945.

"Kedua, kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ujar Arief

"Menyatakan pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Arief menambahkan.

MK juga memerintahkan supaya putusan tersebut dimuat dalam pemberitaan Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota," kata Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

News | Senin, 06 November 2017 | 08:55 WIB

Anies Berhenti Pidato Sementara di Pura Hindu saat Azan

Anies Berhenti Pidato Sementara di Pura Hindu saat Azan

News | Minggu, 05 November 2017 | 13:31 WIB

Din Syamsuddin: Mengumpulkan Kaum Bijak untuk Berdialog

Din Syamsuddin: Mengumpulkan Kaum Bijak untuk Berdialog

wawancara | Senin, 06 November 2017 | 07:00 WIB

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 19:14 WIB

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

wawancara | Senin, 23 Oktober 2017 | 07:00 WIB

Hari Santri Nasional 2017

Hari Santri Nasional 2017

Foto | Minggu, 22 Oktober 2017 | 17:06 WIB

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Entertainment | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 21:51 WIB

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 22:01 WIB

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Entertainment | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 13:06 WIB

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Your Say | Senin, 09 Oktober 2017 | 06:34 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB