Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga Indonesia penganut kepercayaan Parlim. Parlim adalah kepercayaan dari suku Batak.
PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan
Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Hari Raya Waisak untuk Agama Apa? Ini Sejarah dan Makna Mendalamnya
02 Mei 2025 | 20:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI