Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 15 November 2017 | 00:02 WIB
Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menunggu waktu persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10). [Antara]

Suara.com - Seorang jurnalis di Bandung, Adi Marsiela menjadi korban kekerasan kepolisian di sidang pembacaan vonis penyebar video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, Selasa (14/11/2017). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang terjadi kepada jurnalis Suara Pembaruan itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus terdakwa dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Setelah sidang yang berjalan selama kurang lebih enam jam tersebut, Buni dinyatakan bersalah, dan menerima vonis 1,5 tahun penjara.

Sejak hakim membacakan amar putusan, kondisi ruangan sidang sudah tidak kondusif. Massa pendukung Buni yang menyesaki ruang sidang teriak-teriak dan mengumpat hakim.

Keadaan semakin kacau setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Pihak kepolisian langsung membuat barikade untuk mengamankan jaksa penuntut umum.

Seiringan dengan itu, puluhan jurnalis yang menggantung tanda pengenal di dadanya hadir di ruang sidang dengan spontan langsung mendekati sumber berita. Di antaranya, jaksa dan terdakwa juga kuasa hukumnya.

Saat itu, posisi Buni Yani tengah di kelilingi oleh kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang. Ada sekitar lima jurnalis mencoba untuk meminta pernyataan dari Buni Yani. Adi Marsiela salah satu jurnalis yang menghampiri Buni Yani untuk melakukan wawancara.

Buni Yani sempat melontarkan pernyataannya kepada jurnalis. Buni pun nampak bersedia untuk diwawancara jurnalis.

"Ini kriminalisasi. Ini sebuah pemantik revolusi, karena ini tidak adil," ujar Buni yang terekam di recorder milik Adi Marsiela.

Namun, belum tuntas proses wawancara tersebut, kuasa hukum Buni Yani meminta jurnalis untuk minggir. Namun, karena suasana tak kondusif dengan banyaknya jurnalis yang kemudian ikut menyodorkan alat rekam ke Buni Yani, kuasa hukum Buni Yani meminta pengamanan dari massa pendukung Buni.

Menurut salah satu saksi, kuasa hukum Buni Yani ketakutan kliennya akan ditahan. Karena saat persidangan mereka belum jelas mendengar perintah penahanan dari hakim. Karena pembacaan amar putusan terganggu oleh teriakan pengunjung sidang.

Hanya hitungan detik, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani. Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan. Adi Marsiela yang masih berada di dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni.

Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebut, untuk     menjamin     kemerdekaan     pers,     pers     nasional     mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni merupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.

“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari.

Ari juga mengecam aparat kepolisian yang melakuka tindak kekerasan terhadap Adi Marsiela. Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi setelah melihat ada keributan antara jurnalis massa pendukung Buni. Salah satu dari mereka menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.

Setelah itu, anggota kepolisian yang awal menggiring menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa layaknya pelaku kejahatan atau maling ayam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

News | Selasa, 14 November 2017 | 20:39 WIB

Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

News | Selasa, 14 November 2017 | 18:11 WIB

Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

News | Selasa, 14 November 2017 | 17:16 WIB

Agoez Perdana Pimpin AMSI Sumut Periode 2017-2020

Agoez Perdana Pimpin AMSI Sumut Periode 2017-2020

News | Selasa, 14 November 2017 | 15:48 WIB

Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

News | Selasa, 14 November 2017 | 15:37 WIB

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

News | Selasa, 14 November 2017 | 12:00 WIB

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

News | Selasa, 14 November 2017 | 10:44 WIB

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

News | Selasa, 14 November 2017 | 09:21 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Selasa, 14 November 2017 | 08:58 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB