Hanya hitungan detik, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani. Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan. Adi Marsiela yang masih berada di dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni.
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebut, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni merupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.
“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari.
Ari juga mengecam aparat kepolisian yang melakuka tindak kekerasan terhadap Adi Marsiela. Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi setelah melihat ada keributan antara jurnalis massa pendukung Buni. Salah satu dari mereka menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.
Setelah itu, anggota kepolisian yang awal menggiring menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa layaknya pelaku kejahatan atau maling ayam.
Dalam kondisi tersebut Adi berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Polisi langsung meradang. Dan belasan anggota polisi yang lain langsung mengerubungi Adi.
"Saya nggak diterima diperlakukan seperti itu," ujar Adi.
Adi lalu dikerubuni oleh sejumlah polisi. Salah satu jurnalis yang mengenal Adi mencoba menolongnya. Ia melindungi Adi dari sejumlah anggota Polisi yang mencoba memukuli Adi. Aksi dugaan percobaan pengeroyokan tersebut hanya terjadi sekitar kurang dari satu menit. Adi segera dievakuasi ke sebuah ruangan.
Kondisi Adi saat ini baik-baik saja. Dia masih bisa mengirim laporan ke kantornya. Namun, di jidatnya nampak ada bekas cakaran.
Baca Juga: Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima
“Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan pada Adi dan jurnalis yang tengah melakukan tugas. Bukan malah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Beruntung Adi tidak terluka karena terhalangi oleh jurnalis lain,” tukas Ari.