Pemeriksaan terhadap Siti ditunda karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Dia mengalami stroke.
Belum pernah menjalani pemeriksaan, kasus Siti dihentikan setelah dia meninggal.
Budi Supriyanto
Budi ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Februari 2016 karena diduga menerima suap dan menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar 205 ribu dollar Singapura.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Budi sakit. Dia mengirimkan surat berisi keterangan sakit ke KPK. Namun saat dicek di RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, dokter mengatakan Budi tidak sakit.
Mantan anggota Komisi V DPR itu kini mendekam di penjara. Dia divonis sembilan tahun dan didenda sebesar Rp 300 juta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar termasuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang sering tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Novanto diduga terlibat kasus e-KTP. Dia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang disetujui DPR. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketika proses hukum dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertamakalinya, dia sakit vertigo dan pingsan setelah bermain pingpong di kediamannya. Dia pun menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat. Selanjutnya, Novanto menjalani katerisasi jantung di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk keduakalinya, Ketua Umum Partai Golkar itu kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang. Setelah itu dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, lalu dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11/2017). (Maidian Reviani)