Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 17 November 2017 | 17:17 WIB
Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, melakukan pelanggaran obstruction of Justice atau mengganggu proses peradilan secara utuh.

Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); KontraS; Indonesia Corruption Watch (ICW); LBH Pers; PBHI; ztruth; TII; Mak Pemuda Muhammadiyah; dan, GAK.

Aktivis koalisi itu, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan Yunadi sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik tersebut.

“Pertama, yaitu saat Yunadi menyarankan agar Novanto saat itu masih berstatus saksi, tidak menghadiri agenda pemanggilan KPK, karena harus menunggu izin tertulis dari Presiden Joko Widodo,” tutur Kurnia dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).

Ia mengatakan, Yunadi memberikan saran seperti itu kepada Setnov dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3.

Pasal itu tertulis “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 76/PUU XIII/2014 MK, disebutkan frasa “Mahkamah Kehormatan Dewan” harus diganti menjadi “Presiden”.

Menurut Kurnia, Yunadi tidak tempat memaknai konstruksi Pasal 245 ayat 1 tersebut. Sebab, makna pasal itu adalah, surat izin presiden diperlukan kalau anggota DPR yang mau diperiksa itu sudah sebagai tersangka.

"Nah, frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu sebenarnya merujuk pada seseorang yang berstatus ‘tersangka’ bukan ‘saksi’,” kata Kurnia.

baca juga

"Waktu itu, KPK tiga kali memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo, tapi tak hadir dengan alasan tak ada surat izin presiden,” tegasnya.

Kurnia melanjutkan, KPK juga tak memerlukan surat izin dari presiden untuk memanggil Setnov sebagai tersangka.

“Sebab, Pasal 251 ayat 1 yang menyebut harus ada surat izin presiden itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang disangkakan melakukan pelanggaran pidana khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat 3 huruf C,” terangnya.

Ia menjelaskan, “pidana khusus” yang dimaksud UU MD3 itu merujuk tindak pidana yang tak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi, tipikor diatur di luar KUHP,” jelasnya.

"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," Kurnia menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IDI Dilibatkan KPK untuk Periksa Kesehatan Novanto

IDI Dilibatkan KPK untuk Periksa Kesehatan Novanto

News | Jum'at, 17 November 2017 | 17:08 WIB

Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?

Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?

Video | Jum'at, 17 November 2017 | 16:56 WIB

Bukan Tiang Listrik, Lalu Siapa Pemenang Sayembara Penemu Setnov?

Bukan Tiang Listrik, Lalu Siapa Pemenang Sayembara Penemu Setnov?

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:51 WIB

'Membedah' Fortuner Seperti yang Ditumpangi Setnov Saat Tabrakan

'Membedah' Fortuner Seperti yang Ditumpangi Setnov Saat Tabrakan

Otomotif | Jum'at, 17 November 2017 | 16:44 WIB

Polisi Belum Temukan Bercak Darah di Mobil yang Ditumpangi Setnov

Polisi Belum Temukan Bercak Darah di Mobil yang Ditumpangi Setnov

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:39 WIB

Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS

Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:31 WIB

Dasar Netizen, Tiang Listrik yang Ditabrak Setnov Malah Jadi Meme

Dasar Netizen, Tiang Listrik yang Ditabrak Setnov Malah Jadi Meme

Tekno | Jum'at, 17 November 2017 | 16:12 WIB

Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto

Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto

Foto | Jum'at, 17 November 2017 | 15:58 WIB

Tompi Kesal Cuitannya soal Setnov 'Dibumbui'

Tompi Kesal Cuitannya soal Setnov 'Dibumbui'

Entertainment | Jum'at, 17 November 2017 | 15:52 WIB

Semobil dengan Setnov, Metro TV Investigasi Hilman

Semobil dengan Setnov, Metro TV Investigasi Hilman

News | Jum'at, 17 November 2017 | 15:41 WIB

Terkini

Arti Mimpi Gigi Berlubang Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Masalah Besar Datang?

Arti Mimpi Gigi Berlubang Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Masalah Besar Datang?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:04 WIB

Disebut Cuma Pendatang Oleh Dirtek Java United, Persija Pasang Badan untuk Shin Tae-yong

Disebut Cuma Pendatang Oleh Dirtek Java United, Persija Pasang Badan untuk Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 14:03 WIB

Satu Berita Berujung Hilang! Gambaran Ketakutan Wartawan Yaman, Houthi Dikaitkan dengan 167 Kasus

Satu Berita Berujung Hilang! Gambaran Ketakutan Wartawan Yaman, Houthi Dikaitkan dengan 167 Kasus

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:02 WIB

Arti Weton Satria Wibawa dan Daftar Wetonnya yang Selalu Dihormati

Arti Weton Satria Wibawa dan Daftar Wetonnya yang Selalu Dihormati

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:02 WIB

Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Simalungun, Lima Paket Ganja Ditemukan

Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Simalungun, Lima Paket Ganja Ditemukan

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 14:00 WIB

Rindu yang Menjelma Kabut Pagi: Rumah itu Berupa Luka dan Kenangan

Rindu yang Menjelma Kabut Pagi: Rumah itu Berupa Luka dan Kenangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:00 WIB

Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi

Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 13:59 WIB

Hitung-hitungan Biaya Listrik AC Inverter vs AC Low Watt per Bulan, Mana Lebih Hemat?

Hitung-hitungan Biaya Listrik AC Inverter vs AC Low Watt per Bulan, Mana Lebih Hemat?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:57 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Yamaha Kembali Rilis Skuter Matik Bergaya Retro Temani Filano

Yamaha Kembali Rilis Skuter Matik Bergaya Retro Temani Filano

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 13:55 WIB

×