Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 17 November 2017 | 17:17 WIB
Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, melakukan pelanggaran obstruction of Justice atau mengganggu proses peradilan secara utuh.

Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); KontraS; Indonesia Corruption Watch (ICW); LBH Pers; PBHI; ztruth; TII; Mak Pemuda Muhammadiyah; dan, GAK.

Aktivis koalisi itu, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan Yunadi sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik tersebut.

“Pertama, yaitu saat Yunadi menyarankan agar Novanto saat itu masih berstatus saksi, tidak menghadiri agenda pemanggilan KPK, karena harus menunggu izin tertulis dari Presiden Joko Widodo,” tutur Kurnia dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).

Ia mengatakan, Yunadi memberikan saran seperti itu kepada Setnov dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3.

Pasal itu tertulis “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 76/PUU XIII/2014 MK, disebutkan frasa “Mahkamah Kehormatan Dewan” harus diganti menjadi “Presiden”.

Menurut Kurnia, Yunadi tidak tempat memaknai konstruksi Pasal 245 ayat 1 tersebut. Sebab, makna pasal itu adalah, surat izin presiden diperlukan kalau anggota DPR yang mau diperiksa itu sudah sebagai tersangka.

"Nah, frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu sebenarnya merujuk pada seseorang yang berstatus ‘tersangka’ bukan ‘saksi’,” kata Kurnia.

baca juga

"Waktu itu, KPK tiga kali memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo, tapi tak hadir dengan alasan tak ada surat izin presiden,” tegasnya.

Kurnia melanjutkan, KPK juga tak memerlukan surat izin dari presiden untuk memanggil Setnov sebagai tersangka.

“Sebab, Pasal 251 ayat 1 yang menyebut harus ada surat izin presiden itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang disangkakan melakukan pelanggaran pidana khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat 3 huruf C,” terangnya.

Ia menjelaskan, “pidana khusus” yang dimaksud UU MD3 itu merujuk tindak pidana yang tak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi, tipikor diatur di luar KUHP,” jelasnya.

"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," Kurnia menambahkan.

Pelanggaran kedua yang dianggap dilakukan Yunadi adalah, melaporkan dua orang pemimpin KPK—Agus Rahardjo dan Saut Situmorang—dan dua orang penyidik lembaga itu, yakni Aris Budiman serta Ambarita Damanik, karena diduga tidak patuh terhadap perintah pengadilan.

Kurnia mengatakan, argumen itu coba dibangun oleh tim kuasa hukum Novanto berdasarkan putusan praperadilan yang telah menggugurkan status tersangka Novanto.

Padahal, lanjut dia, sudah jelas tertera dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pasal itu disebutkan, “pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal yaitu apakah ada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”

Selain itu, pada ayat 3 dalam pasal yang sama disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

Penetapan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, bisa dilakukan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya.

"Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice," tutur Kurnia.

"Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of Justice," tegasnya.

Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya sudah mengakomodasi KPK agar bisa menindak pelaku yang mencoba menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi.

"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi KTP elektronik dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IDI Dilibatkan KPK untuk Periksa Kesehatan Novanto

IDI Dilibatkan KPK untuk Periksa Kesehatan Novanto

News | Jum'at, 17 November 2017 | 17:08 WIB

Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?

Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?

Video | Jum'at, 17 November 2017 | 16:56 WIB

Bukan Tiang Listrik, Lalu Siapa Pemenang Sayembara Penemu Setnov?

Bukan Tiang Listrik, Lalu Siapa Pemenang Sayembara Penemu Setnov?

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:51 WIB

'Membedah' Fortuner Seperti yang Ditumpangi Setnov Saat Tabrakan

'Membedah' Fortuner Seperti yang Ditumpangi Setnov Saat Tabrakan

Otomotif | Jum'at, 17 November 2017 | 16:44 WIB

Polisi Belum Temukan Bercak Darah di Mobil yang Ditumpangi Setnov

Polisi Belum Temukan Bercak Darah di Mobil yang Ditumpangi Setnov

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:39 WIB

Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS

Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS

News | Jum'at, 17 November 2017 | 16:31 WIB

Dasar Netizen, Tiang Listrik yang Ditabrak Setnov Malah Jadi Meme

Dasar Netizen, Tiang Listrik yang Ditabrak Setnov Malah Jadi Meme

Tekno | Jum'at, 17 November 2017 | 16:12 WIB

Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto

Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto

Foto | Jum'at, 17 November 2017 | 15:58 WIB

Tompi Kesal Cuitannya soal Setnov 'Dibumbui'

Tompi Kesal Cuitannya soal Setnov 'Dibumbui'

Entertainment | Jum'at, 17 November 2017 | 15:52 WIB

Semobil dengan Setnov, Metro TV Investigasi Hilman

Semobil dengan Setnov, Metro TV Investigasi Hilman

News | Jum'at, 17 November 2017 | 15:41 WIB

Terkini

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

×