Array

Begini Kedekatan Setnov dan Wartawan yang Sopiri Saat Kecelakaan

Sabtu, 18 November 2017 | 01:03 WIB
Begini Kedekatan Setnov dan Wartawan yang Sopiri Saat Kecelakaan
Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).

Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi membenarkan jurnalis kontributor Metro TV Hilman Mattauch memiliki hubungan baik dengan kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto. Kedekatan mereka mulai terjalin sejak Hilman menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen periode 2014-2016.

"Betul (dekat) karena wartawan itu (Hilman) sangat pandai merapat ke beliau dan berita-berita waktu beliau jadi ketua (wartawan DPR) kan. (Novanto) kemana-mana kan beliau yang dampingi terus," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017) malam.

Nama Hilman jadi buah bibir sejak ketua umum Partai Golkar terlibat kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam. Hilman diketahui orang yang berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi.

Saat disinggung soal dugaan Hilman mendapat apartemen dan mobil dari Novanto, Fredrich tidak menjawab secara jelas. Dengan canda, dia hanya mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi bila jurnalis tersebut perempuan.

"Sayangnya dia cowok, gendut gitu, siapa yang mau? Yang benar saja, nggak tahu ya kalau ada orang selera gitu ya. Nggak mungkin itu, nggak benar, gitu saja," kata dia.

Saat ini polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Hilman diduga lalai mengemudikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO miliknya hingga menyebabkan kecelakaan dengan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Novanto yang kini menyandang tersangka kasus mega korupsi e-KTP langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dia disebut mengalami luka serius, sementara Hilman dan ajudan Novanto yang juga berada di dalam mobil tak mengalami luka apapun.

Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Habis Nyabu, Pemuda Pengangguran Bakar Rumahnya Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI