Array

Novanto Ditahan, Pengacara: Tanya Sama KPK, Tahan Alasannya Apa?

Jum'at, 17 November 2017 | 21:44 WIB
Novanto Ditahan, Pengacara: Tanya Sama KPK, Tahan Alasannya Apa?
Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan dasar hukum KPK menahan Novanto, Jumat (17/11/2017).
 
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa aja nggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu aja, jawaban saya begitu," katanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
 
Fredrich meminta KPK menjelaskan dasar hukum penahanan itu. Apalagi menurut Fredrich, Novanto baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, itu pun Novanto tidak datang.
 
"Tanya sama KPK, tahan alasannya apa? Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa. Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya nggak, panggilan 113 sebagai tersangka baru, baru satu kali. Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu aja, berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata Fredrich.

Saat ini, Novanto di RSCM menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam.

Fredrich mengatakan tadi ada sekitar 40 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk memantau pemeriksaan Novanto.

"Penyidik KPK-nya itu saya beberapa kali, tadi kan dia bawa 40 orang lebih kan, seperti dia mau ngajak perang kan, gitu kan, padahal ngapain bawa orang begitu banyak," kata Fredrich.

KPK menahan Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.

"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.

Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.

Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.

"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.

Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.

"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI