Kisah Pembuat Ekstasi Palsu, Bikin Pakai Promag dan Neonapacin

Siswanto Suara.Com
Rabu, 22 November 2017 | 18:12 WIB
Kisah Pembuat Ekstasi Palsu, Bikin Pakai Promag dan Neonapacin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto [suara.com/Delfia Cornelia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otak pembuatan ekstasi palsu, YS alias Uda, kini meringkuk di kantor Polres Jakarta Pusat. Aksinya terbongkar setelah dua pengedar, IN alias Jack dan NS, ditangkap.

“Otaknya semua YS atau Uda, dialah yang mencetak dan membuat dengan berbagai logo-logo tergantung apa yang dinginkan (pemesan), jadi logo-logo ini dibuat sedemikian rupa seperti ekstasi, ada merah AS, apple dan sebagainya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyudi Ario Seto di Polres Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).

Lokasi pembuatan ekstasi palsu di rumah Uda sendiri. Jalan Kampung Rawa Sawah 2, RT 6, RW 13, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Dibuat secara sedemikian rupa dengan peralatan ini," kata Suyudi sambil menunjukkan barang bukti.

Uda membuat ekstasi palsu dengan bahan baku obat-obatan yang beredar di pasar. Ada Promag, Neonapacin, zat Amphetamine yang sudah dihaluskan jadi satu, kemudian diberi sedikit air dan dicampur jadi satu.

"Kemudian bahannya adalah dari beberapa obat yaitu Napacin, kemudian dari Panadol dan diberikan pewarna dengan spidol,” kata Suyudi.

Semua bahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam alat pencetak untuk memadatkannya kembali menjadi butiran.

Ekstasi palsu tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

Uda sengaja memakai obat Promag dan Neonapacin untuk meraih keuntungan lebih banyak.

Ekstasi palsu dijual sesuai permintaan pemesan.

“Dia by request, karena jaringan ini tidak menjual dengan begitu saja, mungkin juga sudah ada yang pesan, kira-kira langgannyalah,” kata Suyudi.

Menurut keterangan penyidik, kata Suyudi, pil ekstasi buatan Uda tidak punya efek on.

“Kalau menurut keterangan dari para penyidik tidak ada efeknya, ya istilahnya kalau kata mereka tuh nggak mengangkat, nggak on, nggak naik seperti itu, cetakannya buatan sendiri jadi ini benar-benar pekerjaan home industry ini,” kata Suyudi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan Uda baru dua dua bulan membuat ekstasi.

“Dan ini sudah berjalan hampir dua bulan, ini kita arahkan ke Undang-Undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dan juga Undang-Undang kesehatan Pasal 196,” kata Suyudi.

Kepada petugas, Uda mengaku baru dua kali membuat ekstasi palsu, pesanan IN alias Jack dan NS. [Delfia Cornelia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI