- Sidang Ammar Zoni pada 18 Desember 2025 di PN Jakarta Pusat diwarnai bantahan penemuan narkotika di selnya.
- Petugas Rutan Salemba bersaksi menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel, namun Ammar menampik hal tersebut.
- Jaksa mendakwa Ammar Zoni terkait 100 gram sabu dengan pasal berlapis dalam kasus peredaran narkotika ini.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sidang kali ini diwarnai bantahan keras dari Ammar Zoni atas kesaksian petugas Rutan Salemba yang mengaku menemukan narkotika di dalam selnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan di sel terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eka menyebut penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan dan bersamaan dengan pemeriksaan sel tahanan lainnya.
Saat menyisir area-area tersembunyi, Eka mengaku menemukan barang mencurigakan di lokasi yang tidak lazim.
![Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/18/66413-ammar-zoni.jpg)
"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka dalam ruang sidang.
Eka menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan.
Terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke atasan sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian yang disebut sudah berada di lokasi.
"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," terang Ek.
Baca Juga: Ammar Zoni Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Tinggal Tanpa Jeruji Besi di Nusakambangan
Kesaksian tersebut langsung dibantah Ammar Zoni. Aktor 32 tahun itu menyatakan keberatan atas sejumlah keterangan saksi, mulai dari kapasitas sel hingga kronologi penemuan barang bukti.
![Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/18/47662-ammar-zoni-sidang-kasus-narkotika-ammar-zoni.jpg)
"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," ucap Ammar Zoni.
Ammar juga menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat narkoba disebut ditemukan petugas.
"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," ujarnya.
Ketegangan semakin memuncak ketika Ammar menyoroti jawaban saksi yang beberapa kali mengaku lupa atas detail penggeledahan.
"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," tutur mantan suami Irish Bella tersebut.