Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kali ini diwarnai bantahan keras dari Ammar Zoni atas kesaksian petugas Rutan Salemba yang mengaku menemukan narkotika di dalam selnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan di sel terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eka menyebut penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan dan bersamaan dengan pemeriksaan sel tahanan lainnya.
Saat menyisir area-area tersembunyi, Eka mengaku menemukan barang mencurigakan di lokasi yang tidak lazim. Eka menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan.
Terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke atasan sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian yang disebut sudah berada di lokasi.
Kesaksian tersebut langsung dibantah Ammar Zoni. Aktor 32 tahun itu menyatakan keberatan atas sejumlah keterangan saksi, mulai dari kapasitas sel hingga kronologi penemuan barang bukti.