KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 23 November 2017 | 16:28 WIB
KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri tersangka kasus e-KTP Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Deisti dilakukan KPK setelah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 November 2017 lalu.

Deisti dicegah ke luar negeri terkait kasus e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS. Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Febri mengatakan pencegahan terhadap istri kedua Novanto tersebut untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Terkait kasus e-KTP ini, KPK sudah mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri. Sebelum Deisti, KPK memperpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri.

Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).

Ada juga Putusan MK: PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Diperiksa Sebagai Tersangka

Setya Novanto Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto | Kamis, 23 November 2017 | 16:21 WIB

Polisi Sudah di KPK, Siap Garap Novanto

Polisi Sudah di KPK, Siap Garap Novanto

News | Kamis, 23 November 2017 | 15:39 WIB

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebelum Digarap Polda Metro Jaya

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebelum Digarap Polda Metro Jaya

News | Kamis, 23 November 2017 | 13:32 WIB

Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat

Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat

News | Kamis, 23 November 2017 | 13:19 WIB

Deisti Tagor Diam Saja Setelah Menjenguk Novanto di Sel KPK

Deisti Tagor Diam Saja Setelah Menjenguk Novanto di Sel KPK

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:59 WIB

Novanto Senang Dibawakan Buku Renungan Kalbu

Novanto Senang Dibawakan Buku Renungan Kalbu

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:51 WIB

Politisi PKB Minta Kasus Novanto Jadi Prioritas MKD

Politisi PKB Minta Kasus Novanto Jadi Prioritas MKD

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:07 WIB

Polisi Tak Tahan Sopir Setnov, Hilman Mattauch Kena Wajib Lapor

Polisi Tak Tahan Sopir Setnov, Hilman Mattauch Kena Wajib Lapor

News | Kamis, 23 November 2017 | 10:52 WIB

Selain Pengacara, Keluarga dan Kolega Bisa Jenguk Setnov

Selain Pengacara, Keluarga dan Kolega Bisa Jenguk Setnov

News | Kamis, 23 November 2017 | 10:17 WIB

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

News | Kamis, 23 November 2017 | 05:30 WIB

Terkini

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:07 WIB

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:48 WIB

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB