Setnov Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Siap 100 Persen!

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 30 November 2017 | 06:08 WIB
Setnov Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Siap 100 Persen!
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers terkait barang bukti yang diamankan dalam OTT pejabat Pemprov dan DPRD Jambi di Jakarta, Rabu (29/11/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya siap 100 persen untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11/2017).

"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Basaria menyatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.

"Tidak usah pakai strategi-strategi, itu kan haknya dia untuk membela diri. Jadi, kami juga tidak usah takut hadapi praperadilan," ujar Basaria.

Dalam praperadilan itu, kata dia, pihaknya juga akan berusaha membuktikan bahwa penetapaan kembali Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga tidak bersalah itu harus kami hargai. KPK juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujar Basaria.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim Biro Hukum KPK sudah ditugaskan pada praperadilan itu.

"Biro Hukum sudah ditugaskan, tentu direncanakan hadir, kita lihat besok saja. Lebih baik lihat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Benarkan Telah Blokir Rekening Setnov

KPK Benarkan Telah Blokir Rekening Setnov

News | Rabu, 29 November 2017 | 23:14 WIB

KPK Fasilitasi MKD Periksa Setya Novanto Besok

KPK Fasilitasi MKD Periksa Setya Novanto Besok

News | Rabu, 29 November 2017 | 22:54 WIB

Kasus Novanto, MKD: Seminggu Dua Minggu Lagi Ada Putusan Besar

Kasus Novanto, MKD: Seminggu Dua Minggu Lagi Ada Putusan Besar

News | Rabu, 29 November 2017 | 20:01 WIB

KPK Berusaha Jerat Setya Novanto dengan Pidana Pencucian Uang

KPK Berusaha Jerat Setya Novanto dengan Pidana Pencucian Uang

News | Rabu, 29 November 2017 | 19:56 WIB

Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?

Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?

News | Rabu, 29 November 2017 | 19:05 WIB

Kolega Doakan Praperadilan Jilid II Setnov Lancar

Kolega Doakan Praperadilan Jilid II Setnov Lancar

News | Rabu, 29 November 2017 | 13:29 WIB

Novanto Dibawa ke RSCM, KPK: Cek Syaraf dan Gula

Novanto Dibawa ke RSCM, KPK: Cek Syaraf dan Gula

News | Rabu, 29 November 2017 | 05:05 WIB

Pengganti Novanto, Ace: Kalau Aklamasi Lebih Bagus

Pengganti Novanto, Ace: Kalau Aklamasi Lebih Bagus

News | Selasa, 28 November 2017 | 17:58 WIB

Beri Restu Airlangga Gantikan Setnov, Jokowi Tak Intervensi

Beri Restu Airlangga Gantikan Setnov, Jokowi Tak Intervensi

News | Selasa, 28 November 2017 | 17:30 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB