Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi
Kamis, 30 November 2017 | 13:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gaeun eks MADEIN Laporkan CEO Agensi Atas Dugaan Pelecehan Seksual
30 April 2025 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI