Kasus Suap, Anggota DPR dari F-PKS Didakwa Terima RP11 Miliar

Reza Gunadha

Rabu, 06 Desember 2017 | 14:18 WIB
Kasus Suap, Anggota DPR dari F-PKS Didakwa Terima RP11 Miliar

Suara.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, didakwa menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwata dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017), menyebutkan uang yang terdiri atas Rp6,5 miliar dan USD354 ribu atau setara Rp4,6 miliar itu diterima dalam dua sesi suap.

Pertama, Yudi menerima Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang itu diterima karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Yudi menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR.

Kedua, Yudi menerima Rp2,5 miliar dan USD354.300 dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi. Program itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi, sebagai angota DPR, dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Yudi didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp200 juta.

Yudi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk dakwaannya itu.

baca juga

"Saya sudah memahami di dalam dakwaan, kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami dikatakan bersama-sama dengan Kurniawan, hanya sampai saat ini kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa," kata Yudi.

Hingga kekinian, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama. Mereka antara lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara.

Dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Berikutnya, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara; bekas anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara; dan, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara.

Selain itu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara; Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara; dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Menteri Ignasius Jonan Hari Ini

KPK Periksa Menteri Ignasius Jonan Hari Ini

News | Senin, 04 Desember 2017 | 11:56 WIB

Kasus Suap, KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan

Kasus Suap, KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan

News | Senin, 04 Desember 2017 | 11:43 WIB

Aksi Reuni 212, PKS Punya Pesan Khusus

Aksi Reuni 212, PKS Punya Pesan Khusus

News | Sabtu, 02 Desember 2017 | 07:12 WIB

Hari Ini, Presiden PKS akan Hadiri Reuni Akbar 212

Hari Ini, Presiden PKS akan Hadiri Reuni Akbar 212

News | Sabtu, 02 Desember 2017 | 05:58 WIB

PKS: Reuni Akbar 212 Bentuk Aktualisasi Silaturahim Kebangsaan

PKS: Reuni Akbar 212 Bentuk Aktualisasi Silaturahim Kebangsaan

News | Sabtu, 02 Desember 2017 | 05:51 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×