3 Karyawan BRI Palsukan 59 Kg Emas, Jaksa Siap Eksekusi

Tomi Tresnady

Minggu, 10 Desember 2017 | 14:23 WIB
3 Karyawan BRI Palsukan 59 Kg Emas, Jaksa Siap Eksekusi
Palu hakim dan timbangan simbol keadilan. [shutterstock]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas milik seorang nasabah, Ratna Dewi, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua tiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.

"Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja di Jakarta, Minggu.

Selain itu, pihaknya masih menghormati ketiganya karena sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.



Saat ditanya meski terdakwa mengajukan PK, tidak menghalangi upaya eksekusi karena sudah ada putusan tetap atau inkracht, ia menyatakan memang aturannya seperti itu tapi pihaknya masih menghargai haknya mengajukan PK.

"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tandasnya.

Di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif Ketua.

Majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Rahman, Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Ketiga terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.

Terdakwa Rahman, Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT.DKI tertanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.

Kemudian MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.

Sementara, terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1357K/Pid.Sus/2015 tertanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto.

MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.

Sedangkan, terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga.

MA juga mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Limbah Swiss Hasilkan Emas Senilai Rp27 Miliar per Tahun

Limbah Swiss Hasilkan Emas Senilai Rp27 Miliar per Tahun

Tekno | Senin, 16 Oktober 2017 | 16:25 WIB

Serangan Teroris di Barcelona Lambungkan Harga Emas

Serangan Teroris di Barcelona Lambungkan Harga Emas

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 06:58 WIB

Wow, Anda Bisa Tidur di Atas Seprai Emas di Hotel Ini

Wow, Anda Bisa Tidur di Atas Seprai Emas di Hotel Ini

Lifestyle | Selasa, 20 Juni 2017 | 19:40 WIB

Sengketa Lubang Tambang Emas Ilegal, Lelaki Ini Bacok Temannya

Sengketa Lubang Tambang Emas Ilegal, Lelaki Ini Bacok Temannya

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 04:40 WIB

Terkini

Matinya Tukang Dongeng: Tiga Belas Cerita tentang Kematian dan Rahasia di Baliknya

Matinya Tukang Dongeng: Tiga Belas Cerita tentang Kematian dan Rahasia di Baliknya

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:30 WIB

4 Zodiak Beruntung Hari Ini 26 Oktober 2026: Karier Melesat dan Keuangan Makin Cuan

4 Zodiak Beruntung Hari Ini 26 Oktober 2026: Karier Melesat dan Keuangan Makin Cuan

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:19 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:52 WIB

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

×