Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Tomi Tresnady, Dian Rosmala

Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dipending 90 menit atau 1,5 jam, setelah Tim Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kabiro Hukum KPK Setiadi, pihaknya sengaja membawa bukti elektronik berupa video seperti yang sebelumnya diminta Hakim Tunggal Praperadilan Kusno.

Rekaman video tersebut diperoleh dari tim KPK yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Jadi begini yang pertama informasi dari rekan PN Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh ada live dalam arti streaming. Jadi kita punya alat rekam sidang. Itu sudah dipasang. Dari hasil itu lalu ditransfer ke kami," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Bukti telah dimulainya persidangan perkara Novanto oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Hakim Kusno untuk menggugurkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN ini sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi.

"Terakhir, sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka tinggal kepada praperadilan ini bagaimana," Setiadi menambahkan.

Setiadi menyerahkan kepada Hakim Kusno untuk mengambil keputusan, apakah praperadilan bisa digugurkan atau tetap dilanjutkan setelah sidang perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor.

Argumen mengenai digugurkannya praperadilan setelah sidang perkara dimulai masih menjadi perdebatan.

baca juga

Ada yang berpendapat Praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara, ada pula yang mengatakan bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara.

KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.

"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi

Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.

Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.

"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap berpendapat bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan. Ia tetap optimis sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Itu kan belum putusan. Itu tadi kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja. Itu lihat persidangan," ujar Ketut

Meski demikian, Ketut tetap pasrah terhadap keputusan Hakim Kusno. Pihaknya akan menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim.

"Nggak ada masalah apa-apa. kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan. Artinya produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan, masih berjalan praperadilan," kata Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:49 WIB

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Tekno | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:26 WIB

Sidang Perdana Setya Novanto

Sidang Perdana Setya Novanto

Foto | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:17 WIB

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:09 WIB

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:56 WIB

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:32 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×