Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos menggugat praperadilan atas status tersangkanya.
  • KPK minta hakim tolak gugatan karena DPO tidak memiliki hak praperadilan.
  • Pengacara sebut status DPO tidak relevan karena KPK tahu keberadaan kliennya.

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak seluruh permohonan Paulus Tannos karena statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan.

Biro Hukum KPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan.

"Mahkamah Agung memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Permohonan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO seharusnya tidak dapat diterima," kata perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah, di ruang sidang.

KPK menjelaskan, status DPO dan red notice diterbitkan setelah Paulus Tannos berulang kali mengabaikan panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.

Selain itu, KPK juga menepis keberatan Paulus Tannos mengenai surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurut KPK, pengujian kewenangan pimpinan KPK dalam hal ini merupakan ranah Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bukan praperadilan.

Argumen Pengacara: Status DPO Tidak Relevan

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan bahwa status DPO kliennya tidak relevan. Ia berargumen bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos dan bahkan pernah berkomunikasi dengannya, namun tiba-tiba menerbitkan status DPO.

"Pada November 2021, pemohon berkomunikasi dengan penyidik, namun ujug-ujug pemohon dimasukkan dalam DPO pada Oktober 2021. Ini tidak relevan karena kedudukan pemohon jelas ada di mana," kata Damian.

Damian menambahkan, kliennya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP lainnya pada tahun 2017, yang menunjukkan sikap kooperatif.

baca juga

Kasus yang menjerat Paulus Tannos ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu target utama dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru saja diratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

News | Senin, 24 November 2025 | 23:45 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

News | Senin, 24 November 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

×