Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Faqih]
  • Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos menggugat praperadilan atas status tersangkanya.
  • KPK minta hakim tolak gugatan karena DPO tidak memiliki hak praperadilan.
  • Pengacara sebut status DPO tidak relevan karena KPK tahu keberadaan kliennya.

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak seluruh permohonan Paulus Tannos karena statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan.

Biro Hukum KPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan.

"Mahkamah Agung memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Permohonan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO seharusnya tidak dapat diterima," kata perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah, di ruang sidang.

KPK menjelaskan, status DPO dan red notice diterbitkan setelah Paulus Tannos berulang kali mengabaikan panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.

Selain itu, KPK juga menepis keberatan Paulus Tannos mengenai surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurut KPK, pengujian kewenangan pimpinan KPK dalam hal ini merupakan ranah Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bukan praperadilan.

Argumen Pengacara: Status DPO Tidak Relevan

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan bahwa status DPO kliennya tidak relevan. Ia berargumen bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos dan bahkan pernah berkomunikasi dengannya, namun tiba-tiba menerbitkan status DPO.

"Pada November 2021, pemohon berkomunikasi dengan penyidik, namun ujug-ujug pemohon dimasukkan dalam DPO pada Oktober 2021. Ini tidak relevan karena kedudukan pemohon jelas ada di mana," kata Damian.

Damian menambahkan, kliennya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP lainnya pada tahun 2017, yang menunjukkan sikap kooperatif.

Kasus yang menjerat Paulus Tannos ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu target utama dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru saja diratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

News | Senin, 24 November 2025 | 23:45 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

News | Senin, 24 November 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB