Polisi mengetahui pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan istrinya.
Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.