Andi juga sudah mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Dalam perkara ini, Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Tuntutan Andi berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Andi akan dibacakan pada 21 Desember 2017.