Array

Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan

Kamis, 14 Desember 2017 | 13:13 WIB
Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Suara.com - Kubu tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan upaya praperadilan mereka.

Hakim tunggal Kusno, Kamis (14/12/2017), menggugurkan praperadilan Setnov karena yang bersangkutan telah didakwa KPK dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Rabu (13/12).

“Hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan hakim, kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana, kuasa hukum Setnov, Kamis.

Dalam sidang putusannya, Hakim Kusno sempat mempersilakan Nana untuk mengajukan kesimpulan sidang.

Namun, kubu Setnov tidak mau menyampaikan kesimpulan tersebut karena pokok perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau kesimpulan merupakan hak, tak apa-apa kalau tak disampaikan. Hakim juga punya hak menjadikan kesimpukan sebagai dasar ambil keputusan. Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak," katanya.

Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.

Baca Juga: Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi

Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.

Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI