Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 14 Desember 2017 | 13:13 WIB
Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Suara.com - Kubu tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan upaya praperadilan mereka.

Hakim tunggal Kusno, Kamis (14/12/2017), menggugurkan praperadilan Setnov karena yang bersangkutan telah didakwa KPK dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Rabu (13/12).

“Hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan hakim, kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana, kuasa hukum Setnov, Kamis.

Dalam sidang putusannya, Hakim Kusno sempat mempersilakan Nana untuk mengajukan kesimpulan sidang.

Namun, kubu Setnov tidak mau menyampaikan kesimpulan tersebut karena pokok perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau kesimpulan merupakan hak, tak apa-apa kalau tak disampaikan. Hakim juga punya hak menjadikan kesimpukan sebagai dasar ambil keputusan. Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak," katanya.

Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.

baca juga

Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.

Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:49 WIB

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:48 WIB

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 10:50 WIB

Airlangga Janji Tetap Dukung Jokowi Jadi Presiden 2 Periode

Airlangga Janji Tetap Dukung Jokowi Jadi Presiden 2 Periode

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 06:38 WIB

Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 01:47 WIB

Terkini

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 16:35 WIB

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 16:33 WIB

×