Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 14 Desember 2017 | 13:13 WIB
Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Suara.com - Kubu tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan upaya praperadilan mereka.

Hakim tunggal Kusno, Kamis (14/12/2017), menggugurkan praperadilan Setnov karena yang bersangkutan telah didakwa KPK dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Rabu (13/12).

“Hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan hakim, kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana, kuasa hukum Setnov, Kamis.

Dalam sidang putusannya, Hakim Kusno sempat mempersilakan Nana untuk mengajukan kesimpulan sidang.

Namun, kubu Setnov tidak mau menyampaikan kesimpulan tersebut karena pokok perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau kesimpulan merupakan hak, tak apa-apa kalau tak disampaikan. Hakim juga punya hak menjadikan kesimpukan sebagai dasar ambil keputusan. Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak," katanya.

Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.

baca juga

Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.

Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:49 WIB

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:48 WIB

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 10:50 WIB

Airlangga Janji Tetap Dukung Jokowi Jadi Presiden 2 Periode

Airlangga Janji Tetap Dukung Jokowi Jadi Presiden 2 Periode

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 06:38 WIB

Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 01:47 WIB

Terkini

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:59 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×