KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

Arsito Hidayatullah

Senin, 25 Desember 2017 | 04:17 WIB
KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi
Aktivitas anggota tim verifikasi parpol di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (1/12/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penelitian perbaikan verifikasi administrasi partai politik gelombang kedua, pada Minggu (24/12/2017) sore. Dalam pengumuman itu, KPU meloloskan dua dari sembilan partai politik sebagai akibat dari pemenangan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua partai politik yang menyusul ke tahap verifikasi faktual tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol, KPU menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan yang diterima di Yogyakarta, Minggu (24/12).

Diketahui, sembilan parpol tersebut bisa kembali ke tahap verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2019 karena berhasil memenangkan gugatan perkara di Bawaslu. Awalnya, kesembilan partai tersebut gagal mendaftar ke KPU karena dokumen persyaratan pendaftarannya tidak lengkap.

Sembilan partai tersebut kemudian melaporkan komisioner KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Sementara itu dijelaskan, terhadap tujuh partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dan merasa tidak terima dengan keputusan KPU, mereka dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, terhitung tiga hari kerja sejak keputusan KPU," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Artinya, apabila ketujuh partai tersebut keberatan, maka mereka masih memiliki waktu untuk melapor ke Bawaslu hingga Rabu (29/12).

Dengan demikian, total partai politik yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual sejauh ini adalah 14 partai. Ini di luar Partai Berkarya yang baru saja sehari sebelumnya diloloskan pula oleh Bawaslu yang menganulir putusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan mereka.

Pemberlakuan verifikasi faktual akan berbeda bagi partai peserta Pemilu sebelumnya dan partai baru.

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah. Sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan 17 kabupaten/kota baru di Sulawesi Tenggara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langkah Golkar Membangun Koalisi Besar di Pilkada Jabar

Langkah Golkar Membangun Koalisi Besar di Pilkada Jabar

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 05:19 WIB

Kemendagri: Masak Dana Parpol Jakarta Melebihi Nasional

Kemendagri: Masak Dana Parpol Jakarta Melebihi Nasional

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 07:49 WIB

Hasil Penelitian Administrasi 9 Parpol

Hasil Penelitian Administrasi 9 Parpol

Foto | Jum'at, 01 Desember 2017 | 16:00 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×