Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 26 Desember 2017 | 04:17 WIB
Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI
Ilustrasi kue khas Natal. [Shutterstock]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI tidak dapat melarang ataupun mendukung sikap dari toko kue yang menolak menuliskan ucapan Selamat Natal.

"MUI tidak bisa melarangnya... MUI juga tidak bisa menyalahkannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MUI tidak dalam posisi melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal tersebut bagian dari keyakinan agama.

Sebaliknya, kata Zainut, MUI juga tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena ada yang berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman satu tempat kerja, atau relasi antarumat manusia.

Menurut Zainut, para ulama dalam masalah tersebut juga berbeda pendapat, yaitu ada yang melarang dan terdapat pihak yang membolehkan. Dengan begitu, MUI mempersilakan saja kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya.

MUI, kata Zainut lagi, belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut, sehingga soal sikap keagamaan terkait ucapan Natal dikembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada.

Sebelumnya, viral beredar di dunia maya soal toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata dia.

MUI, kata Zainut lagi, berpesan agar masyarakat terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa, baik persaudaraan ke-Islaman maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan.

"Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, bahwa 'mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan,'" katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Warganet Tanggapi Toko Kue yang Tolak Ucapan Natal

Reaksi Warganet Tanggapi Toko Kue yang Tolak Ucapan Natal

Tekno | Senin, 25 Desember 2017 | 20:31 WIB

Hanya di Gereja Immanuel Jakarta Khotbah Pakai Bahasa Belanda

Hanya di Gereja Immanuel Jakarta Khotbah Pakai Bahasa Belanda

News | Senin, 25 Desember 2017 | 18:04 WIB

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

News | Senin, 25 Desember 2017 | 05:18 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB